Selasa, 22 Februari 2011

ALAT BERAT YANG DI TAWARKAN
























DESCRIPTION

Head Office : Jl. Raya Siliwangi KM. 5,7 No. 2 - BEKASI
DESCRIPTION
Dunia usaha pada tahun 2007 mulai menggeliat kembali setelah pada periode tahun
1998 – 1999 sempat mengalami resesi yang meluluh lantakkan seluruh sendi dunia
usaha mulai dari sosial , politik hingga ekonomi termasuk didalamnya dunia usaha.
Seiring dengan mulai menggeliatnya dunia usaha tersebut khususnya dibidang
pembangunan gedung-gedung, pabrik, sarana umum dan perumahan dsb tentunya
akan banyak menyerap lapangan tenaga kerja di Indonesia.
PT Dzaky Perkasa adalah Perusahaan Jasa yang bergerak di bidang :
- Transportasi (Rental Dump Truck & Alat Berat)
- Dump & Chassis ( Assembly – Build – Modify )
- Jual – Beli Dump Truck dan Alat Berat
- General Trading
- Heavy Equipment
- Consultant
Dengan didukung personil yang memiliki latar belakang berbeda, baik pendidikan
maupun pengalaman, bersatu untuk menyatukan Visi & Misi didalam mencapai tujuan
bersama mengembangkan PT Dzaky Perkasa hingga seluruh wilayah Indonesia.
Dengan kemampuan yang dimiliki dan didukung oleh sumber daya manusia yang
berkualitas dan berpengalaman dibidangnya masing-masing PT Dzaky Perkasa akan
terus berkarya, berinovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Client dan
Mitra Perusahaan.
sales & rental vehicle – trading – heavy equipment
dump & chassis : assembly – build – modify

surat perjanjian

PERJANJIAN KERJASAMA SEWA DUMP TRUCK
ANTARA   

________________________________

DENGAN


_________________________________


Pada hari ini .............. tanggal ............................ tahun .................... telah disepakati Perjanjian Kontrak Sewa Dump Truck di .............. antara para pihak sebagai berikut : 

Nama            :  _____________________________________
Jabatan        :  _____________________________________
Alamat        :  _____________________________________
               _____________________________________
Perusahaan        :  _____________________________________

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA  (PEMILIK/KUASA ARMADA)

Nama            :  _____________________________________
Jabatan        :  _____________________________________
Alamat    :  _____________________________________
       _____________________________________
Perusahaan          :  _____________________________________
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA  (PIHAK/KUASA  PENYEWA )

Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN

PIHAK PERTAMA menyatakan akan menyediakan........(..........) unit Mobil Operasional DumpTruck kepada PIHAK KEDUA selaku penyewa Mobil Operasional untuk dipergunakan dalam menunjang kelancaran pekerjaan angkut                       di area                                   ke                                    jarak tempuh  ±      km PP.








Pasal 2
SPESIFIKASI KENDARAAN

Spesifikasi kendaraan yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :

Jenis Kendaraan        : Dumptruck Tronton (10 roda)
Merk                : Hino / Mitsubishi / Nissan / Hyundai
Warna Mobil            : Hijau Muda / Orange / Merah / Biru
Tahun Pembuatan        : ………… up
Jumlah Armada        : ……….. Unit
Kapasitas            : 22 m3 / 24 m3
Kondisi kendaraan        : 80% Up
Kondisi ban            : 80% Up
Status                : Lepas Kunci / Full Maintenance

Pasal 3
NILAI SEWA

Nilai sewa kontrak dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp..................... (...... ...........................................................) per unit per bulan.--------------------------
PIHAK KEDUA berkewajiban membayar kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. ..................... x...... Unit = Rp............................ (...............................................................) per bulan, secara Tunai atau Transfer ke rekening Bank PIHAK PERTAMA.------------------------------------------

Pasal 4
SISTEM PEMBAYARAAN

Biaya mobilisasi dan demobilisasi Rp. .........................- x ........ unit = Rp. ..................... dibayarkan setelah survey armada dan memeriksa legalitas surat-surat (STNK dan KIR) di pool pemilik armada.-----------------------------------------------
Pembayaran Sewa bulan pertama dilakukan 1 (satu) bulan di muka setelah Pihak Kedua cek kendaraan  & Legalitasnya di Pool Pihak Pertama.--------------------------
Pembayaran  sewa  pada  bulan  selanjutnya  dilakukan paling lambat ± 5 (lima) hari sebelum setiap tahap berakhir.-------------------------------------------------------------









Pasal 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KONTRAK

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa perjanjian ini akan  berlaku selama        (         )Tahun. Mulai tgl...... bulan ............... tahun.......... s/d tgl ........... bulan.................tahun............... .---------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA akan meng-evaluasi kepada PIHAK KEDUA selama per-6 (enam) bulan.-----------------------------------------------------------------------------------------
Surat kontrak ini dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama, sekurang – kurangnya 1 (satu) bulan sebelum masa kontrak habis, maka PIHAK KEDUA mengajukan surat permohonan perpanjangan kontrak secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA apakah disetujui apa tidak.-----------------------------------------------
Apabila sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini berakhir dan terjadi perubahan struktur susunan organisasi dan atau kebijakan dari  pemerintahan, maka para pihak setuju bahwa seluruh hak dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini tetap berlaku dan tidak akan menjadi batal.

Pasal 6
K E W A J I B A N

PIHAK PERTAMA WAJIB :
1.  Menyiapkan Armada sesuai permintaan/kebutuhan pekerjaan pengangkutan ini
     dan sangat layak untuk Operasional.
2.  Menyiapkan tenaga Mekanik & Tenaga Pengawas.
3.  Melakukan Kontrol Armada setiap saat jika terjadi penyimpangan pengangkutan
     material, pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian secara sepihak.
Membayar Pajak Kendaraan

PIHAK KEDUA WAJIB :
Menyediakan Pool / Lokasi  Parkir  Kendaraan  yang  disewa   menjamin      kendaraan dalam keadaan aman, serta  Merawat Kendaraan sehingga  tetap  bersih  dan  sehat siap operasional.
Memberi laporan secara berkala yang berkenaan dengan kondisi  mobil ( kerusakan atau kendala-kendala lapangan )  yang  dapat  menghambat  lancarnya  operasional pekerjaan dan sewa kendaraan.
Mengisi Bahan Bakar (SOLAR) Kendaraan, Membayar Gaji dan Uang Makan Sopir, Tenaga Mekanik dan Pengawas serta menyediakan Penginapan (mess).--
Melakukan Perawatan (Maintenance) Kendaraan apabila  terjadi  kerusakan  kendaraan  yang disebabkan  oleh kegiatan operasional dari PIHAK KEDUA selama masa  sewa.---------------------------------------------------------------------------------


PASAL  7
SANGSI DAN DENDA
Keterlambatan membayar kewajiban sewa armada sampai dengan 5 (lima) hari kerja, maka  dikenakan sangsi denda sebesar 5 % dari nilai total sewa armada atau Pihak Pertama berhak melakukan penarikan atas armada yang disewa Pihak Kedua.
Sangsi Pemutusan Kontrak Sewa Menyewa, apabila :
a.    Pihak Kedua terlambat membayar sewa bulanan berikutnya max. 5 (lima) hari
b.    Pihak Kedua melakukan pengangkutan barang ilegal atau melakukan penyimpangan diluar dari perjanjian kontrak sewa.-------------------------------------
c.    Pihak Kedua  tidak melakukan perawatan sesuai standar perawatan.------------
d.    Pihak Pertama tidak melakukan tindakan apabila salah satu armada atau lebih yang ditangkap polisi/petugas, apabila Pihak Kedua melakukan pengangkutan yang terlarang atau melakukan pelanggaran penggunaan jalan raya tanpa ijin petugas.------------------------------------------------------------------------
Pasal 8
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)

Apabila terjadi force majeur akibat bencana alam atau kebakaran maka uang klaim asuransi sebagaimana dimaksud akan digunakan untuk memperbaiki dan atau melanjutkan kegiatan.------------------------------------------------------------------------
Pasal 9
LARANGAN-LARANGAN
Selama  perjanjian  sewa  ini   berlangsung ,   PIHAK  KEDUA  tidak  diperkenankan mengadakan perubahan atas kendaraan dumptruck yang disewa.
Selama Perjanjian  ini  berlangsung ,  PIHAK KEDUA  dilarang  untuk  menyewakan lagi kendaraan dumptruck yang  disewa  kepada  pihak lain  atau  memperkenankan pihak lain turut memakai kendaraan dumptruck yang disewa tersebut.
Pasal 10
PERBEDAAN PENDAPAT DAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam rangka pelaksanaan perjanjian ini dan segala akibat yang timbul karena perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila perselisihan yang timbul sebagaimana ayat 1 pasal ini tidak dapat menyelesaikan masalah maka kedua belah pihak akan menyelesaikan dengan domisili tetap kantor penitera pengadilan negeri setempat.-------------------------------







PASAL  11
LAIN - LAIN

Hal-hal yang Belum Tertuang dalam Perjanjian ini, akan diatur melalui Adendum dan merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian pokok ini.-----

Pasal 12
P E N U T U P

Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak dan berakhir setelah lewat jangka waktu.--------------------------------------------------------------------------------------
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta, dibuat rangkap 2 ber-materai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.-----------

PIHAK PERTAMA,                       PIHAK KEDUA,
      
    
                                   
        ____________________                _____________________
      
 
Saksi-saksi:
.................................. 

..................................